Minggu, 08 Juni 2014
KURIKULUM 2013
Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, dan Struktur Kurikulum
A. Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar.
Untuk kurikulum SMP/MTs, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara
mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran
yang diikat dengan Kompetensi Inti. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran sehingga Struktur Kurikulum
SMP/MTs menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi
berkurang.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang
berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya
merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap,
kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan
percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan
bertanggung jawab.
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan
konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi
konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban
belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa.
Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian
konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian
beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai
posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau
jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum
mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi
kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa
Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata
pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan
Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan
kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin
ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan
kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap
peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping
itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menekankan pada pengetahuan
tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat
di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan
biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah
nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni
teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan
pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan
fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek
prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
2. Beban Belajar
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas
VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah
40 menit.
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari
semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII,
VIII, dan IX. Sedangkan lama
belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini
dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan komunikasi. Proses
pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon
peserta didik karena mereka belum terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
2. Beban Belajar
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
A.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau
operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu,gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills
dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element)Kompetensi Dasar.
Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk
organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi
vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar
satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga
memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan
antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan
antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi
Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas
yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang
saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1),
sikap sosial (Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan
penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan
dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3)
dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus
dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata
pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi
bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu
yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme.
Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari
berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut
filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme, atau pun humanisme. Karena
filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di
bagian landasan filosofi, maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk
kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi
esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang merupakan satu kesatuan ide
masing-masing mata pelajaran dimuat dalam dokumen ini adalah:
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
2.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia
4.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
5.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam
6.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial
7.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris
8.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya
9.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
10.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya
untuk lebih lengkapnya kurikulum 2013 silahkan unduh disini
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Label:
Edukasi,
Kurikulum 2013
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar