Minggu, 08 Juni 2014
Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Beban Belajar Menurut
Kurikulum 2013
Di
dalam Kurikulum 2013, beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan
dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran
tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.
Unsur-unsur Beban Belajar
Menurut Kurikulum 2013
Adapun
untuk unsur-unsur beban belajar yang sudah disebutkan di atas definisinya
adalah sebagai berikut :
- Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
- Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
- Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.
Cara Menetapkan Beban
Belajar pada Kurikulum 2013
Adapun
cara menetapkan beban belajar dengan sistem kredit semester
(sks) untuk SMP/MTs adalah sebagai berikut:
- Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Harap
diperhatikan saat melakukan penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs dilakukan
dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun
untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut.
Tabel
Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem PaketBerdasarkan pada tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah dengan rumus berikut:
Sehingga beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan
mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan
beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada
Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan contoh
konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
Beban Belajar Minimal
Menurut Kurikulum 2013
Agar
proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal
beban belajar sks yaitu sebagai berikut:
Beban
belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat
ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10
semester).
Komposisi Beban Belajar
Menurut Kurikulum 2013
Komposisi
beban belajar di SMP/MTs adalah terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .
Kriteria Pengambilan Beban
Belajar Menurut Kurikulum 2013
Kriteria
yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
- Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
- Pengambilan beban belajar oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.
Penilaian, Penentuan Indeks
Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013
Pengaturan
mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
Penilaian
setiap mata pelajaran meliputi
kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan
kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan menggunakan
skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi
sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup
(C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada
Tabel di bawah ini.
Tabel Konversi Nilai
Tabel Konversi Nilai
Ketuntasan
minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi
sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui
pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk
mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui
pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Penentuan Indeks Prestasi
(IP) di SMP/MTs
IP
merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
Sks :
Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah
sks : jumlah sks dalam satu semester
Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
Kelulusan Siswa SMP/MTs
Menurut Kurikulum 2013
Siswa
dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang
belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang
ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- lulus ujian sekolah/madrasah; dan
- lulus Ujian Nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)