Minggu, 13 Oktober 2013
AD RT OSIS SMPN 6 Campalagian
LEMBAR
PENGESAHAN
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
Siswa Intra Sekolah
( OSIS )
Telah di setujui dan disyahkan untuk dijadikan pedoman
dan Program Kerja OSIS masa Kerja 2013/2014 ;
Ditetapkan : Di
Campalagian
Tanggal
: 16 September 2013
Kepala SMPN 6 Campalagian Pembina
OSIS SMP
Drs.Haruna, M. Si Muhammad Yusuf, S.Pd
Nip. 19631231 199103 1 194 Nip. 19831002 200904 1 004
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : /417/SK/SMPN 6/IX/2013
T E N T A N
G
SUSUNAN PERWAKILAN KELAS, PENGURUS
DAN PEMBINA OSIS
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KEPALA SMP NEGERI 6 CAMPALAGIAN
Menimbang
:
a.
Bahwa satu-satunya Oraganisasi di
sekolah adalah OSIS.
b.
Bahwa penanggung jawab Pembina OSIS
di sekolah ini adalah Kepala sekolah dibantu oleh Guru sebagai Pembina OSIS.
c.
Bahwa agar OSIS dapat melaksanakan
tugasnya dan fungsinya, maka perlu mensyahkan dan melantik perwakilan kelas,
pengurus OSIS dan Pembina OSIS untuk masa jabatan Tahun Pelajaran 2013/2014
Mengingat
:
- UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I , pasal 1 ayat 20
- Peraturan Pemerintah RI :
a)
Nomor 28 Tahun 1990
b)
Nomor 29 Tahun 1990
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar Nomor 0461/U/1984
- Surat keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah :
a)
Nomor 201/C/Kep/0/1986
b)
Nomor 226/C/Kep/0/1992
Memperhatikan
:
- Rapat Kerja Guru tanggal 29 Juli 2012 Tentang Pembagian Tugas Guru
- Hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS tanggal 13 September 2013 di SMP Negeri 6 Campalagian.
M E M U T U
S K A N
Menetapkan
:
Pertama
:
Susunan Pembina ;
1. Pelindung / penanggung jawab : Drs.Haruna, M.Si
2. Pembina OSIS :
Muhammad Yusuf, S.Pd
3. Sekretaris :
Anshar, S.Pd
4. Bendaharan :
Fitriani, S.Pd
Kedua :
Susunan pengurus OSIS sebagai mana nama –nama
terlampir pada lampiran Surat Keputusan
Ketiga :
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan maka Surat
Keputusan ini dapat ditinjau kembali.
Keempat :
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan
di : Campalagian
Pada
Tanggal : 16 September 2013
Kepala SMPN
6 Campalagian,
Drs.Haruna, M.Si
Nip.
19631231 199103 1 194
ANGGARAN
DASAR OSIS
Secara Struktur Anggaran Dasar OSIS, terdiri dari 7 (
Tujuh ) Bab dan pasal-pasal :
1.
Bab I. Nama, Waktu dan Tempat
Kedudukan
2.
Bab
II. Azas, Tujuan dan
Sifat
3.
Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4.
Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5.
Bab V Perangkat OSIS
6.
Bab VI Masa Jabatan
7.
Bab
VII P e n u t u p
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP Negeri 6 Campalagian, Jl. Pendidikan
Poros Majene Desa Laliko Kec. Campalagian Polman Sulbar
BAB II
ASAS, TUJUAN
DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945
Pasal 5
Oraganisasi ini bertujuan mempersiapkan sebagai kader
penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa guna :
a) Meningkatkan
keimanan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.
b) Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan
c) Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani
d) Mepertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatandan kebangsaan
Pasal 6
a) Oraganisasi
ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang syah di
sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa,
serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan / tidak
menjadi bagian organisasi lain diluar sekolah.
b) Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari selah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal 7
a) Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah siswa yng masih aktif belajar pada
sekolah ini .
b) Anggota
organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
c) Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang beesangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini
atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang
disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain
yang sah.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.
Setiap anggota mempunyai hak :
a)
Mendapatkan keperluan yang sama sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuan
b)
Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau
pengurus
c) Berbicara
secara lisan maupun tulisan
2.
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a) Meningkatakan
nama baik dan kehormatan sekolah.
b) Mematuhi
peraturan dan tata tertib sekolah.
c) Menghormati
tenaga kependidikan.
d) Memelihara
sara dan prasarana serta keamanan, kebersihan, kertertiban, keindahan dan
kekeluargaan di sekolah.
BAB V
PERANGKAT
OSIS
Pasal 10
1.
Perangkat OSIS terdiri dari :
a) Pembina OSIS
b) Perwakilan
Kelas
c) Pengurus
OSIS
2.
Pembina terdiri dari :
a) Kepala
Sekolah / Bidang Kesiswaan
b) Guru sebagai
anggota, sedikitnya 5 ( Lima ) orang, diatur secara bergantian setiap tahun
ajaran.
3.
Perwakilan kelas teriri dari :
a) Wakil-wakil
setiap kelas.
b) Setiap kelas
diwakili oleh 6 ( dua ) orang siswa.
c)
Pengurus OSIS terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Seksi Pendidikan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
7.
Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
8.
Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan
Kepemimpinan
9.
Seksi Keterampilan dan kewiraswastaan
10. Seksi
presepsi, Apresiasi, Kesegaran Jasmani dan Kreasi Seni
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus
kelas selama satu tahun, dimulai dari tahun ajaran dan berakhir pada akhir
tahun ajaran.
BAB VII
P E N U T U
P
Pasal 12
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
akan diatur lebih lanjut Anggaran Rumah Tangga, peraturan lain yang sah.
2.
Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal
yang diatur dalam Anggaran Dasar.
3.
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing
sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan
di : Campalagian
Pada Tanggal :
16 September 2013
Kepala SMPN
6 Campalagian,
Drs.Haruna, M.Si
Nip.
19631231 199103 1 194
TUPOKSI
PERANGKAT OSIS
1.
Ketua
a) Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana
b) Mengkoordinasi
semua aparat kepengurusan
c) Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d) Memimpin
rapat
e) Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f) Setiap saat
mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
2. Wakil Ketua
a) Bersama-sama
ketua menetapkan kebijaksanaan
b) Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
c) Menggantikan
ketua jika berhalangan
d) Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya
e) Bertanggungjawab
kepada ketua
3. Sekretaris
a) Memberi
saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan
b) Mendapingi
ketua dalam memimpin sebuah rapat
c) Menyediakan,
mendistribusikan dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan
d) Bersama
mendatangani setiap surat
e) Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisai
f) Bertindak
sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada wakil sekretaris
4. Bendahara
a) Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang / biaya yang diperlukan
b) Membantu
tanda bukti kuitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggung
jawaban
c) Bertanggung jawab
atas inventaris dan pembendaharaan
d) Menyiapkan
laporan keuangan secara berkala
5. Ketua Seksi
a) Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
b) Melaksanakan
kegiatan seksi yang telah diprogramkan
c) Memimpin
rapat seksi
d) Menetapkan
kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e) Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui
koordinator
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI BIDANG
1.
Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara
lain:
a) Melaksanakan
ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b) Memperingati
hari-hari besar agama
c) Mengadakan
kegiatan lomba yang bersifat keagaman dan kegiatan lainnya
2. Seksi Pendidikan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, antara lain :
a) Melaksanakan
upacara bendara pada setiap hari senin dan setiap hari-hari besar Nasional
b) Melaksanakan
tata tertib sekolah
c) Melaksanakan
baris berbaris
d)
Melakasanakan wisata siswa, mendaki gunung, napak
tilas dan kegiatan lain
e) Melaksanakan
bhakti sosial
f) Memelihara
kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah dan kegiatan lainnya
3. Seksi
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :
a) Melaksanakan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( P4 ) dan Mengikuti pelaksanakn
Masa Oriantasi Siswa
b) Melaksanakan
Tata Kramat Siswa
c) Melaksanakan
kegiatan amal untuk meringankan beban orang yang tertimpa bencana alam dan
kegiatan lainnya
4. Seksi
Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
a) Memantapkan
OSIS dan mengembangkan program OSIS
b) Melakasanakan
Tata Krama Siswa
c) Menyelenggarakan
forum diskusi ilmiah
d) Membantu
pelaksanaan atau Masa Oriaentasi Siswa dan kegiatan lainnya
5. Seksi
Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
a) Meningkatkan
usaha koperasi sekolah dan unit produksi
b) Melaksanakan
Praktek Kerja Nyata ( PKN )
c)
Membantu keterampilan dengan bahan bekas dan kegiatan
lainnya
e) Menciptan
barang-barang yang sebelumnya tidak berguna menjadi barang yang berguna dan
bernilai ( Daur Ulang ) dan kegiatan lainnya
6. Seksi Presepsi,
Apresiasi,Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi Seni , antara lain :
a) Menyelenggarakan
lomba Olah Raga
b) Menyelenggarakan
Senam
c) Melaksanakan
kegiatan pencegahan penyalah gunaan Narkoba
d) Menyelenggarakan
bermacam pentas seni
e) Berkecimpung
didalam kegiatan seni atau sanggar
f) Pelestarian
lingkungan hidup yang dikreasikan berupa kegiatan : Penghijauan, selokan, Mandi
Cuci Kakus ( MCK) dan sebagainya
g) Gerakan
kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatanmembersikan coret
mencoret tembok / dinding, papan nama, reklame,dan sebagainya.
LAMPIRAN –
LAMPIRAN
LAMPIRAN I
Susunan Perwakilan kelas ;
v Kelas 7a
:
1.
Dedi 5. Nur Alam
2.
Latifa 6. Erni
3.
Arham 7. Muhammad Ula
4.
Syahrul Gunawan
v Kelas 7b
:
1.
Nur Fajri 3. Muh. Ridwan K
2.
Ridwan 4. Busmampa
v Kelas 8a
:
1.
Simon 4.
Harmia
2.
Ainun Mutiah 5. Nurlinda
3.
Reskianti 6.
Sabri
v Kelas 8b
:
1.
Badaria 4.
Ilham
2.
Rony 5.
Anggun
3.
Irwan 6. Haeril Anwar
v Kelas 9a
:
1.
Tina 3. Nurfadila R.
2.
Hamdania 4. Marina
v Kelas 9b
:
1.
Nurdina 3. Asmira
2.
Indayani
LAMPIRAN II
Susunan
pengurus OSIS sebagai berikut :
- Ketua : ZULKIFLI
- Sekretaris : SULPIANA
- Bendahara : PUSPITA
Ø Seksi
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
·
Deny (koord)
·
Badaria
·
Nurfajri
·
Riswandi
·
Ridwan
Ø Seksi Kependidikan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara :
·
Nurdina (koord)
·
Simon
·
Ainun Mutiah
·
Busmampa
·
Latif
Ø Seksi
Kepribadiaan dan Budi Pekerti Luhur :
·
Reskianti (koord)
·
Rony
·
Tina
·
Arham
·
Indayani
·
Irwan
Ø Seksi Presepsi,
ApresiasKesegaraan Jasmani dan Daya Kreasi :
·
Marina (koord)
·
Fadila
·
Syahrul Gunawan
·
Ilham
·
Nur Alam
·
Harmia
Ø Seksi
Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan :
·
Nurlinda (koord)
·
M. Ridwan
·
Hamdania
·
Anggun
·
Asmira
·
Seksi Ketrampilan dan Kewiraswataan
·
Sabri (koord)
·
Haeril Anwar
·
Nurfadila
·
Erni
·
Muhammad Ula
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar